KPU Makassar Akhirnya Tetapkan Paslon DIAmi Wassalam
LIPSTIK (postkota makassar)
Setelah melalui serangkaian konsultasi, KPU Makassar akhirnya mengeksekusi Putusan MA terkait Pilkada Makassar, dengan menerbitkan Surat Keputusan baru No.64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-Kot/IV/2018 Tgl 27 April 2018.
Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU Makassar hanya menetapkan Pasangan Minafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), sebagai calon tunggal Calon Walikota Makassar untuk Pilkada Makassar Juni 2018 mendatang.
Dengan demikian, maka selesai sudah gonjang-ganjing dan perdebatan panjang tentang status pasangan calon untuk Pilwalkot Makassar. Pasangan Appi-Cicu pun melenggang kangkung sebagai calon tunggal, sedangkan pasangan DIAmi dengan sangat terpaksa wassalam. (pkm/yais)
Setelah melalui serangkaian konsultasi, KPU Makassar akhirnya mengeksekusi Putusan MA terkait Pilkada Makassar, dengan menerbitkan Surat Keputusan baru No.64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-Kot/IV/2018 Tgl 27 April 2018.
Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU Makassar hanya menetapkan Pasangan Minafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), sebagai calon tunggal Calon Walikota Makassar untuk Pilkada Makassar Juni 2018 mendatang.
Dengan demikian, maka selesai sudah gonjang-ganjing dan perdebatan panjang tentang status pasangan calon untuk Pilwalkot Makassar. Pasangan Appi-Cicu pun melenggang kangkung sebagai calon tunggal, sedangkan pasangan DIAmi dengan sangat terpaksa wassalam. (pkm/yais)
0 Response to "KPU Makassar Akhirnya Tetapkan Paslon DIAmi Wassalam"
Post a Comment