-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Pencairan Dana Desa Lamarua Kab.Wajo Menuai Sorotan

GAPURA (postkota makassar)

Kantor Desa Lamarua
Warga Desa Lamarua Kec.Takkalala Kab.Wajo, dalam beberapa hari terakhir ini, ramai membicarakan ikhwal cairnya Dana Desa untuk tahun anggaran 2018, sebesar Rp 219.861.884,- pada 27 November 2018 lalu.

Pencairan Dana Desa ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun, namun baru pada pencairan Dana tahun 2018 ini menjadi ramai diperbincangkan oleh para warga.

Rekening koran pencairan dana
Lantas ada apakah gerangan ? rupanya, selepas Dana tersebut dicairkan secara tunai melalui Bank BNI Kab.Wajo pada 27 November 2018, langsung tersiar kabar, jika Dana tersebut tidak di setorkan kembali masuk ke Rekening Desa, namun langsung dibawa pergi oleh Pejabat Kepala Desa Lamarua.

Inilah yang menjadi tanda tanya besar di kalangan warga Desa setempat, sebab sesuai aturan yang ada, setelah Dana tersebut di cairkan secara tunai bari Bank BNI, maka Dana tersebut harus disetorkan langsung masuk ke rekening Bendahara Desa, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini pantas dipertanyakan, sebab baru tahun 2018 ini, setelah Kades dijabat oleh Pejabar Baru, karena Kades Lama meninggal dunia, barulah terjadi keanehan dalam mekanisme pencairan Dana Desa", ujar sejumlah warga setempat yang ditemui.

Menurut informasi yang dihimpun, pada 27 November 2018 lalu, Bendahara Desa Lamarua, Wardianti bersama Pejabat Kepala Desa dan salah satu staf Desa, pergi bersama untuk mencairkan Dana di Bank BNI Kab.Wajo, sebesar Rp 219.861.884.

Setelah dicairkan secara tunai, Dana tersebut bukannya di setorkan kembali ke Rekening Bendahara Desa, namun langsung diambil oleh sang Pejabat Kepala Desa dan di bawa pergi.

Tindakan sang Kades inilah yang kemudian menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat di Desa Lamarua, karena dinilai telah melawan Peraturan Perundang-undangan yang terkait pengelolaan dana desa.

"Tidak ada alasan untuk mekanisme seperti ini, karena jelas telah melanggar aturan yang ada dan ini sangat patut untuk diusut sampai tuntas oleh Aparat Penegak Hukum", tegas para warga setempat.

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Lamarua yang berusaha dikonfirmasi postkota makassar.com, baik di Kantor Desa maupun melalui telepon seluler miliknya, tidak pernah berhasil.

Lantas bagaimana Aparat terkait menyikapi prihal permasalahan ini, tunggu hasil investigasi tim postkota makassar.com selanjutnya.(pkm/yais-isis)

0 Response to "Pencairan Dana Desa Lamarua Kab.Wajo Menuai Sorotan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel