-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto Ngawur

GAPURA (postkota makassar)


Dalam penegakan hukum kualitas seorang hakim akan terlihat dari putusan yang dibuatnya. Namun lain halnya yang terjadi di Pengaalin Negeri Jeneponto, dalam kesimpulan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN.JNP, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Jeneponto, memutuskan perkara ini dengan memenangkan pihak penggugat tanpa memasukkan bukti, tidak membuat kesimpulan dan anehnya lagi, tanda ada saksi dalam persidangan.

Hal tersebut diungkapan Kuasa Hukum Sitti Aminah, S.KG, dan H. Hamzah Nare, dalam keterangannya dihadapan awak Media, Kamis (3/10).

Menurut Advokat dan Konsultan Hukum DR. H. Muhammad Nur, SH, MPd, MH, mengatan bahwa keputusan sepihak oleh Hakim ketua pengadilan yang memperkarakan kasus tersebut dinilainya sangat janggal, dan bahkan menurutnya ada dugaan kongkalikong antara hakim dan pihak penggugat.

"Saya sangat heran kualitas seorang Hakim pengadilan Negeri di Jeneponto ini sangat tidak masuk akal, "ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia menganggap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkesan dicari-cari. Menurut pandangan hukum secara normatif, putusan tersebut sedikit menyimpang. Salah satunya yakni tidak adanya saksi ahli dan para saksi penggugat.

"Masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim, khususnya dipengadilan negeri Jeneponto ini, "ujarnya.

Ketua bain ini berharap agar kasus sengketa sewa menyewa sebuah rumah yang terletak di jalan Sultan hasanuddin nomor 24 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan antara tergugat I Sitti Aminah, dengan tergugat II, H. Hamzah Nare.

"Hakim tersebut juga harus banyak-banyak mempelajari teori hukum dan membuka ruang diskusi atas putusan tertentu, "tutup DR. H. Muhammad Nur, SH, MPd, MH. (pkm/asrat)

0 Response to "Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto Ngawur"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel