-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Warga Passelorang Wajo Murka, Pagar Kantor Pengadilan Pun Di Gembok

GAPURA (postkota makassar)


Perkara Pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Paselorang di Kec.Gilireng, Kab. Wajo, pun memasuki babak baru.

Ratusan warga setempat yang belum memperoleh hak ganti rugi atas lahan-lahan mereka, kembali beraksi  hari ini, Kamis (31/10) di Kantor Pengadilan Negeri Wajo.


Aksi ini merupakan buntut dari aksi yang mereka gelar pada 27 September 2019 lalu, saat puluhan warga setempat, tumpah ruah di areal Bendungan tersebut, lalu menutup dan mengunci palang portal jalan menuju bendungan dengan gembok raksasa.

Ketika itu, Bupati Wajo H.Amran Mahmud terpaksa turun tangan meredam aksi para warga tersebut, dengan cara berjanji akan menengahi langsung persoalan ganti rugi lahan yang belum terbayarkan.

Sesuai kesepakatan Bupati dengan para warga waktu itu, bahwa pembayaran ganti rugi yang dimaksud, akan dilaksanakan pada awal Oktober 2019.

Cuma saja, persoalan baru muncul, ketika Bupati Amran Machmud bersama tim berkonsultasi ke Jakarta, diperoleh kabar bahwa proses pembayaran ganti rugi susulan sesuai tuntutan para warga, ternyata tidak bisa dilakukan, karena tiba-tiba saja ada sekumpulan warga Kab.Wajo, mengaku sebagai pemilik lahan dan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Wajo,


Secara hukum, proses pembayaran ganti rugi yang sudah direncanakan untuk terbayarkan pada awal Oktober ini, otomatis batal dilaksanakan, karena lahan dianggap dalam keadaan bersengketa, meskipun sifatnya, sengketa tiba-tiba nongol.

Inilah yang kemudian membuat para warga Desa Passelorang menjadi murka, lalu berbondong-bondong mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Wajo, Hari ini Kamis (31/10), lalu menggembok pagar pintu masuk ke arean Kantor tersebut.

Ratusan warga Passelorang yang datang berkerumun di Kantor Pengadilan Negeri Wajo itu menuntut dan meminta agar para "Penggugat dadakan", itu segera mencabut gugutannya, karena para warga yakin seyakin-yakinnya, jika para penggugat ini, hanyalah settingan yang sengaja diciptakan untuk menghambat dan mengacaukan proses pembayaran ganti rugi.

"Secara turun temurun warga di desa Passelorang, para penggugat bahkan tidak dikenal sama sekali asal muasalnya, sehingga bagaimana mungkin mereka bisa mengaku sebagai pemilik. Kenapa juga baru sekarang muncul ketika pembayaran sudah mau dilaksanakan, sebelumnya mereka dimana, jadi jelas sekali semua settingan", ujar para warga.


Menurut para warga, jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah para "penggugat siluman" itu harus mencabut gugatannya di Pengadilan. Hanya itu jalan jika ingin situasinya damai.(pkm/isis)

0 Response to "Warga Passelorang Wajo Murka, Pagar Kantor Pengadilan Pun Di Gembok"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel