Partai Berkarya Akan Somasi Tiga Paslon Pilkada Di Sulsel
Makassar (postkota makassar)
![]() |
Ketua Harian DPW Partai Berkarya Sulsel Zainuddin Kaiyum (jaket hitam) bersama Plt Ketua DPD Partai Berkarya Makassar H.Hamire Hafid dan Pengacara dari Kantor Hukum Erwin Kallo & Co di PN Makassar. |
Usai lakukan gugatan perdata untuk Muswil ilegal di Pinrang dan sudah terdaftar dengan nomor; 288/Pdt. G/ 2020 tgl. 14 September oleh Kuasa Hukum DPP PB dari Pengacara ERWIN KALLO & CO di PN Makassar, DPW Partai Berkarya Sulsel dengan tagline "Satu Komando Hutomo Mandala Putra (HMP)", segera melayangkan Somasi kepada Tiga Paslon Peserta Pilkada 2020 di Sulsel.
Menurut Ketua Harian DPW Partai Berkarya Sulsel, H. Zainuddin Kaiyum,SH,MM, ketiga Paslon yang akan di somasi tersebut, masing-masing pasangan Dany Pamanto dan Hj. Fatmawati Rusdi untuk Paslon PilWalkot Makassar, Haidir Syam dan Suhartina Bohari, Paslon Pilbup Maros dan Andi Ilham Zainuddin dan Hj. Rusmayani Paslon Pilbup Pangkep.
Ketiga Paslon Bupati dan Walikota ini lanjut Zainuddin, akan di Somasi lantaran menggunakan logo dan lambang Partai Berkarya yang terpasang di alat peraga baligho, banner dan spanduk yang sudah banyak terpasang di Wilayah masing-masing.
Adapun alasan pemberian somasi pada ketiga Paslon tersebut, jelas Mantan Kabag Humas Gowa ini, lantaran Partai Berkarya dibawah Komando HMP tidak pernah menerbitkan/memberikan rekomendas kepada ketiga paslon tersebut.
Kalaupun rekomendasi diberikan oleh pihak lain, yakni Pengurus tandingan dari kelompok "Beringin Karya", katanya, itupun juga merupakan tindakan ilegal, sebab antara Partai Berkarya dan Beringin Karya saat ini dalam proses sengketa di Pengadilan, baik gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan dgn Nomor 660/Pdt.sus-Parpol/2020 tgl.18 Agustus, juga gugatan di PTUN DKI Jakarta dgn nomor perkara 162/G/2020/PTUN/Jkt tgl.24 Agustus 2020.
"Dengan adanya proses gugatan ini, maka otomatis pemberian rekomendasi tersebut cacat juridis dan dinyatakan "Status Quo", tandas Zainuddin Kaiyum, yang juga sebagai Jubir Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya atas gugatan tersebut.
Karena itu, tambahnya, tindakan pemasangan logo dan lambang Partai Berkarya oleh Paslon dimaksud. merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana eksplisit dalam pasal 1365 KUH Perdata yakni merugikan pihak lain. Bahkan termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 263 KUH Pidana yakni pemalsuan.
Dalam konteks itulah, DPW Partai Berkarya Sulsel men-Sommir (Peringatkan) agar pihak paslon tersebut, segera menurunkan atau tidak menggunakan logo dan lambang serta atribut partai BERKARYA terhitung sejak surat diterima yang tembusan nya ke KPU dan Bawaslu setempat. "Upaya hukum menjadi keniscayaan jika Somasi ini di indahkan,"tegas Zainuddin Kaiyum. (pkm/yus)
0 Response to "Partai Berkarya Akan Somasi Tiga Paslon Pilkada Di Sulsel"
Post a Comment