-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Tommy Suharto Resmi Gugat SK Menkumham, Ini Tuntutannya

Makassar (postkota makassar)

Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra, putra mantan Presiden Soeharto, akhirnya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya versi Muchdi PR dan kawan-kawan.

Hal itu tertuang jelas dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Minggu (27/9/2020). Perkara Tommy Vs Menkumham mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam Sistem Informasi tersebut, tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.

Sebagaimana diketahui, bahwa kemelut di tubuh Partai Berkarya ini  dimulai dengan munculnya istilah Presidium Penyelamat Partai Berkarya pada April 2020, padahal istilah Presidium Penyelamat Partai itu tidak ada dalam AD/ART Partai Berkarya.

Presidium inilah yang kemudian menggelar Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 di salah satu Hotel di Jakarta Selatan, tetapi kemudian di obrak-abrik oleh Tommy yang datang ke arena munaslub. "Seluruh peserta (munaslub) yang hadir di hotel ini, harus keluar dari hotel ini," kata Tommy di lokasi Munaslub kala itu.

Munaslub di hotel tersebut memang berhasil dibubarkan oleh Tommy, tetapi pelaksanaan Munaslub tetap dijalankan secara virtual, dan akhirnya memilih Muchdi PR sebagai Ketua Umum yang baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Setelah terpilih jadi Ketum, Muchdi PR pun buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham.

Modal SK Kemenkumham inilah yang kemudian menjadi pegangan bagi Kepengurusan Muchdi PR dkk, untuk membentuk kepengurusan baru DPW dan DPD di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Keputusan Menkumham inilah yang kemudian digugat oleh Tommy Soeharto. Gugatan Perdata saat ini sedang bergulir di PN Jakarta. Sedangkan Gugatan PTUN sudah terdaftar. Gugatan Pidana pun dipersiapkan. Seluruh upaya hukum yang dilakukan, menggunakan Tim Hukum dari Kantor Hukum Erwin Kallo & Co. 

Berikut adalah isi tuntutan (potitum) Tommy Soeharto dalam Gugatan di PTUN tersebut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16. AH. 11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Dengan masuknya dua Gugatan Tommy Soeharto di Pengadilan (Perdata dan PTUN), tentu menjadi babak baru bagi perjalanan Partai Berkarya ke depan, dan tentu menjadi tekanan hebat buat kubu Muhdi PR dkk. Jadi siap-siaplah angkat kaki. he..he..he...(pkm/yus)

0 Response to "Tommy Suharto Resmi Gugat SK Menkumham, Ini Tuntutannya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel