Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di Galesong UtaraTakalar "Diatas Angin"
Takalar (postkota makassar)
Dugaan pemalsuan dokumen tanah, atas lahan seluas kurang lebih 8 ha di kawasan Tamalate dan Simpulungan Kec. Galesong Utara, Takalar, yang mendudukkan lelaki Anthon Kamuh (58) warga Manado sebagai Terdakwa, telah melalui 8 kali Persidangan di Pengadilan Negeri Takalar, sejak dimulai 6 Mei 2021 lalu.
Adalah lelaki Shing Yong Ju (56) Warga Negara Korea Selatan, yang telah melaporkan Anthon Kamuh ke Polda Sulsel pada tahun 2014 lalu. Shing Yong Ju mengklaim bahwa lahan tahan di Kawasan Galesong Utara tersebut, yang telah di jual oleh Anthon Kamuh ke beberapa pihak, adalah miliknya. Menurut Shing Yong Ju dalam laporannya ke Penyidik Polda Sulsel, Anthon Kamuh telah memalsukan dokumen atas lahan tersebut, sehingga Sertifikat yang terbit atas nama Anthon Kamuh.
![]() |
Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Yusuf Ismail,SH, Andi Mallanti,SH, Muh.Nurfadhly,SH, Ruslan,SH. |
Dalam Perkara ini, Anthon Kamuh kemudian di dakwa melanggar pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 dan pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar Agus Kurniawan, SH.
Anthon Kamuh sendiri dalam perkara ini didamping 4 orang Penasehat Hukum, yakni Muhammad Yusuf Ismail,SH, Andi Mallanti,SH, Ruslan,SH, dan Muh.Nurfadhly,SH.
Pada perjalanan Sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 10 orang saksi yang terdiri dari pemilik pertama lahan, para pembeli, dan mantan-mantan Pejabat Pertanahan di Takalar kala itu.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, hanya menghadirkan 1 orang saksi, yakni Prof.Dr.H.Muh.Said Karim, SH,MH,MSi, guru besar Hukum Pidana Unhas, sebagai Saksi Ahli, yang hadir memberikan keterangan pada Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (12/7) di PN Takalar.
Menurut Muhammad Yusuf Ismail,SH, Penasehat Hukum terdakwa, keterangan Saksi Ahli memang sangat diperlukan dalam perkara ini untuk mengkaji secara normatif forsi penerapan pasal 266, pasal 263 dan pasal 385 KUHP dalam sebuah perkara tindak pidana.
"Kami memang sangat berkepentingan dengan Keterangan Ahli dalam perkara ini, untuk memproteksi penerapan pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, karena menurut pandangan kami, penerapan pasal-pasal yang didakwakan, tidak relevan dengan pokok perkara", tambah Andi Mallanti,SH.
Dihadapan Majelis Hakim PN Takalar, Prof.Dr.H.Said Karim, SH,MH,MSi menerangkan bahwa dalam kaidah hukum formil, salah satu unsur yang wajib terpenuhi dalam penerapan pasal 266, pasal 263 dan pasal 385 KUHP dalam sebuah perkata tindak pidana adalah haruslah diajukan atau dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan dan disertai dengan alat-alat bukti yang akurat dan outentik.
Pihak korban atau pelapor, jelas Said Karim, tidak bisa sekedar membuat pengakuan, tetapi juga harus dan wajib menunjukkan bukti-bukti outentik tentang adanya unsur kerugian yang dialami. Jika korban atau pelapor tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud, maka perkara tersebut patut untuk dikategorikan cacat hukum.
Sejalan dengan penjelasan Saksi Ahli Prof.Said Karim di Persidangan, yang menitik beratkan keterangannya pada status dan kedudukan hukum (legal standing) pelapor, membuat Tim Penasehat Hukum Terdakwa optimis dan percaya diri, kliennya akan bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Sekedar perbandingan, bahwa sebelum menempuh jalur pidana, Pelapor yakni Shin Yong Ju, telah dua kali menempuh proses Peradilan di Takalar yakni menggugat lewat PTUN dan juga lewat jalur Perdata, dengan maksud untuk membatalkan sertifikat dan hak kepemilikan lahan atas nama Anthon Kamu yang menjadi objek perkara. Cuma saja kedua gugatan Shing Yong Ju tersebut menuai kegagalan dan keduanya tidak dapat diterima alian di niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Majelis Hakim.
"Kedua putusan Pengadilan tersebut, tentu juga bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami yakni Anthon Kamu dari segala tuntutan", jelas Muhammad Yusuf Ismail.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (19/7) mendatang, dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (pkm/yais)
0 Response to "Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di Galesong UtaraTakalar "Diatas Angin""
Post a Comment