Musyawarah Desa Borimasunggu Maros Susun RKPDesa TA 2022
Maros (postkota makassar)
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun).
RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Bertempat di Aula Kantor Desa Borimasunggu Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (02/09/2021).
Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Camat Maros Baru Drs. Muhammadong, Pendamping Desa Akhmad, Anggota BPD, Kadus, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda.
Dalam sambutannya kepala Desa Borimasunggu Syamsul Rijal, S.M." Agar apa nantinya yang menjadi usulan masyarakat adalah yang betul betul skala prioritas kebutuhan."ujarnya.
Lebih lanjut Syamsul Rijal." Serta tidak bertentangan dengan aturan yang ada, dan desa sanggup untuk anggarkan."ucapnya.
Akhmad selaku pendamping desa mengingatkan bahwa segala kegiatan kita berdasarkan aturan yang ada khususnya aturan Kementerian Desa serta aturan Daerah seperti tahapan RKP Des ini serta pembentukan Tim Penyusunan adalah bagian dari tahapan aturan itu."pungkas.
Di tempat yang sama Sekcam." Berharap agar setiap proses tahapan dalam kegiatan desa bisa terlaksana tepat waktu.
Kegiatan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan dan Pembahasan Renjana Kerja Pembangunan Desa dibuka langsung serta di pandu oleh Sekretaris BPD.(pkm/abd.haris)
0 Response to "Musyawarah Desa Borimasunggu Maros Susun RKPDesa TA 2022"
Post a Comment