Petugas BPN Maros Survey Tanah Warga Desa Moncongloe Maros
Maros (postkota makassar)
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros dari Tim Seksi tiga turun langsung mensurvey lokasi tanah warga di dusun Tammu Tammu Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros setelah dilakukan pengukuran.
Pasalnya lokasi milik warga ini yang diajukan berbatasan dengan saluran air yang diduga sungai sebab setelah keluar Peraturan Bupati Maros Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Garis Sempadan apabila ada permohonan warga untuk diterbitkan sertifikat dan lokasi tersebut berbatasan dengan sungai maka pengukuran tersebut harus di kurangi dari tepi sungai, Jumat (19/11/2021) lalu.
Menurut Wahyuddin, Awalnya permohonan penerbitan sertifikat ini diajukan sekitar tahun 2017 dan sudah tiga kali di lakukan pengukuran oleh pihak BPN Kabupaten Maros akan tetapi penyelesaian penerbitan sertifikat itu tak kunjung selesai.
Baru setelah di konfirmasi ulang seksi satu mengarahkan ke seksi tiga karena batas tanah saya ada yang berbatasan dengan saluran air, yang oleh BPN Maros diduga sungai." Bebernya.
Semoga dengan hasil survey langsung oleh tim seksi tiga dari BPN Kabupaten Maros, sertifikat kami segera terbit." tutupnya wahyudin selaku pemohon.
Pihak BPN Kabupaten Maros setelah mensurvey lokasi dan memastikan kalau batas saluran air itu masuk sungai periodik yang artinya hanya ada airnya pada saat musim hujan saja, karena setelah di periksa luasnya hanya kurang lebih 4 meter dan kedalamannya hanya semata kaki orang dewasa, dan di kategori kan tidak masuk sungai garis sempadan." Pungkas Aminullah selaku petugas lapangan. (pkm/hrs)
0 Response to "Petugas BPN Maros Survey Tanah Warga Desa Moncongloe Maros"
Post a Comment