Peringatan Keras Untuk Penambang Ilegal Di Wajo
Wajo (postkotamakassar.com)
Terkait maraknya aksi penambangan galian C secara ilegal di beberapa tempat di Kabupaten Wajo, pemerintah Kabupaten Wajo berkoordiasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, pada Rabu, 30 November 2022 lalu, telah melakukan pemasangan Papan Bicara terkait indikasi maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut.
Pemasangan papan bicara tersebut, tentu menjadi peringatan keras bagi para pelaku penambang ilegal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah No. 12/tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Wajo.
Dalam Perda tersebut ditegaskan larangan melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan perkotaan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam operasionalisasi tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Penataan Ruang yg terkait Penertiban dan Penegakan Hukum bidang Penataan Ruang, sebagaimana diatur didalam UUCK No. 11/Tahun 2020 Jo UUPR No. 26/Tahun 2007, jelas H. Mansur Gessa selaku PPNS Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang di dampingi Andi Said Gumantri PPNS Kab. Wajo (pkm/Ishak)
0 Response to "Peringatan Keras Untuk Penambang Ilegal Di Wajo"
Post a Comment